Tuesday, January 26, 2016

CARA MEMBUAT KTP

5:47 PM



CARA MEMBUAT KTP

 

Anda ingin membuat KTP ? Namun anda bingung cara membuat KTP?






Sekarang KTP yang digunakan di Indonesia adalah E-KTP atau KTP elektronik. Secara fisik bentuk E-KTP tidak berbeda jauh dengan KTP yang dulu. Namun, secara sistem E-KTP memiliki beberapa kelebihan, seperti memiliki sistem keamanan dengan berbasis data base dan memiliki banyak manfaat, seperti tidak dapat dipalsukan dan tidak dapat digandakan. Jadi proses pembuatannya lebih rinci dari pada pembuatan KTP yang dulu, yaitu menggunakan rekaman sidik jari dan tanda tangan pemilik KTP.
Selain itu KTP ini juga berlaku di secara nasional. Jadi ketika anda berpindah domisili ke luar kota, anda tidak perlu mengurus KTP lokal lagi untuk mengurus berbagai keperluan. Hal tersebut bertujuan agar setiap orang hanya memiliki satu buah KTP saja sehingga memudahkan pendataan penduduk.
Cara membuat KTP sangatlah mudah. Anda hanya perlu menyiapkan KTP lama anda atau jika KTP lama anda hilang, anda dapat menggunakan fotokopi KK (kartu keluarga), dan surat panggilan dari kelurahan.

Perhatikan prosedur di bawah ini untuk membuat KTP.

1. Anda sebagai pemohon datang langsung (tanpa diwakilkan) ke kecamatan dengan membawa persyaratan tersebut.
2. Setelah itu, ambil nomor antrian yang telah disediakan oleh petugas dan tunggu sampai nomor antrian anda dipanggil.
3. Setelah nomor antrian anda dipanggil, anda menuju loket yang telah disediakan oleh petugas.
4. Kemudian, petugas akan melakukan verifikasi data penduduk dan data base anda. Jika terjadi kesahalan nama dan tanggal lahir pada KTP sebelumnya anda dapat membenarkan kepada petugas pada tahap ini.
5. Setelah itu, anda akan diminta untuk memasuki ruang poto dan akan dilakukan pemotretan pas poto secara langsung.
6. Setelah itu anda akan diminta untuk membubuhkan tanda-tangan pada signature scanner atau alat perekam tanda tangan.
7. Setelah tanda tangan anda direkam, petugas akan merekam seluruh sidik jari tangan anda pada alat perekam sidik jari. Perekaman sidik jari dimulai dari seluruh jari tangan kanan ke seluruh jari tangan kiri anda.
8. Setelah itu, petugas akan men-scan retina mata anda.
9. Setelah semua proses perekaman identitas diri anda selesai, petugas akan membubuhi tanda tangan dan stempel pada surat panggilan anda sebagai bukti bahwa anda telah melakukan pembuatan KTP. Sebagai antisipasi bagi oknum yang ingin membuat KTP ganda.
10. Setelah itu, anda akan dipersilahkan pulang

Proses pembuatan KTP akan memakan waktu kurang lebih 2-3 bulan (bergantung kecamatan masing-masing). KTP yang sudah jadi akan diantarkan oleh ketua RT anda ke rumah anda. Namun, jika lebih dari 5 bulan KTP anda belum juga sampai di rumah anda, sebaiknya anda mengecek langsung ke kecamatan anda untuk mengantisipasi adanya kesalahan proses administrasi.
Untuk melakukan perpanjangan KTP atau pembaruan KTP yang rusak anda hanya perlu membawa surat pengantar dari RT/RW, fotokopi KK (kartu keluarga) dan KTP yang telah habis masa berlakunya (untuk perpanjangan) dan KTP yang rusak (untuk pembaruan) ke kecamatan. Kemudian anda serahkan berkas-berkas tersebut kepada petugas dan anda tidak perlu melakukan perekaman sidik jari dan tanda tangan ulang, karena data base anda sudah tersimpan di kecamatan. Jadi anda dapat langsung pulang ke rumah dan menunggu KTP baru anda diantarkan oleh petugas RT anda.

Written by

We are Creative Blogger Theme Wavers which provides user friendly, effective and easy to use themes. Each support has free and providing HD support screen casting.

0 comments:

Post a Comment

 

© 2016 VACANCY. All rights resevered. Designed by Templateism

Back To Top