CARA MEMBUAT KTP
Anda ingin membuat KTP ? Namun anda bingung cara membuat KTP?
Selain itu KTP ini
juga berlaku di secara nasional. Jadi ketika anda berpindah domisili ke luar
kota, anda tidak perlu mengurus KTP lokal lagi untuk mengurus berbagai
keperluan. Hal tersebut bertujuan agar setiap orang hanya memiliki satu buah
KTP saja sehingga memudahkan pendataan penduduk.
Cara membuat KTP
sangatlah mudah. Anda hanya perlu menyiapkan KTP lama anda atau jika KTP lama
anda hilang, anda dapat menggunakan fotokopi KK (kartu keluarga), dan surat
panggilan dari kelurahan.
Perhatikan prosedur di bawah ini untuk membuat KTP.
1. Anda sebagai pemohon datang langsung (tanpa
diwakilkan) ke kecamatan dengan membawa persyaratan tersebut.
2. Setelah itu, ambil nomor antrian yang telah
disediakan oleh petugas dan tunggu sampai nomor antrian anda dipanggil.
3. Setelah nomor antrian anda dipanggil, anda menuju
loket yang telah disediakan oleh petugas.
4. Kemudian, petugas akan melakukan verifikasi data
penduduk dan data base anda. Jika terjadi kesahalan nama dan tanggal lahir pada
KTP sebelumnya anda dapat membenarkan kepada petugas pada tahap ini.
5. Setelah itu, anda akan diminta untuk memasuki ruang
poto dan akan dilakukan pemotretan pas poto secara langsung.
6. Setelah itu anda akan diminta untuk membubuhkan
tanda-tangan pada signature scanner atau alat perekam tanda tangan.
7. Setelah tanda tangan anda direkam, petugas akan
merekam seluruh sidik jari tangan anda pada alat perekam sidik jari. Perekaman
sidik jari dimulai dari seluruh jari tangan kanan ke seluruh jari tangan kiri
anda.
8. Setelah itu, petugas akan men-scan retina mata
anda.
9. Setelah semua proses perekaman identitas diri anda
selesai, petugas akan membubuhi tanda tangan dan stempel pada surat panggilan
anda sebagai bukti bahwa anda telah melakukan pembuatan KTP. Sebagai antisipasi
bagi oknum yang ingin membuat KTP ganda.
10. Setelah itu, anda akan dipersilahkan pulang
Proses pembuatan
KTP akan memakan waktu kurang lebih 2-3 bulan (bergantung kecamatan
masing-masing). KTP yang sudah jadi akan diantarkan oleh ketua RT anda ke rumah
anda. Namun, jika lebih dari 5 bulan KTP anda belum juga sampai di rumah anda,
sebaiknya anda mengecek langsung ke kecamatan anda untuk mengantisipasi adanya
kesalahan proses administrasi.
Untuk melakukan
perpanjangan KTP atau pembaruan KTP yang rusak anda hanya perlu membawa surat
pengantar dari RT/RW, fotokopi KK (kartu keluarga) dan KTP yang telah habis
masa berlakunya (untuk perpanjangan) dan KTP yang rusak (untuk pembaruan) ke
kecamatan. Kemudian anda serahkan berkas-berkas tersebut kepada petugas dan
anda tidak perlu melakukan perekaman sidik jari dan tanda tangan ulang, karena
data base anda sudah tersimpan di kecamatan. Jadi anda dapat langsung pulang ke
rumah dan menunggu KTP baru anda diantarkan oleh petugas RT anda.